Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Peserta yang Terlibat Partai Politik Haram untuk Daftar, Cek Syarat Lainnya!

9 Februari 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Prasetia Fauzani

JURNALSUMSEL.COM - Memasuki bulan Februari 2021, kamu yang berkeinginan untuk menjadi PNS bisa ikutan daftar seleksi CPNS. Namun, sebelum mendaftar simak apa saja persyaratannya. Diketahui peserta yang terlibat partai politik haram untuk mendaftar.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya mulai dibuka pada bulan April hingga Mei mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo juga menjelaskan langsung terkait hal tersebut.

Jika bicara mengenai tanggal resminya, pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih dalam tahap pertimbangan. Jadi belum diketahui kapan tanggal tepatnya seleksi akan dibuka.

Baca Juga: Ingin Gemar Membaca Namun Minat Masih Rendah? Berikut 5 Tips Mudah agar Minat Baca Kamu Meningkat

Baca Juga: Valentine Sebentar Lagi! Ketahui 8 Warna Bunga Mawar dan Makanya Agar Tidak Salah Pilih Untuk Pasangan

Baca Juga: Memiliki Rating Tertinggi di Kelasnya, Berikut 5 Judul Anime Teratas yang Wajib Kamu Tonton

Sedangkan rencananya BKN akan membuka beberapa formasi yang jadi prioritas pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti.

Diperkirakan ada 4 formasi khusus atau prioritas yang akan dibuka, dimana di antaranya ada dari sektor kesehatan hingga pendukung SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Dipastikan, tenaga kesehatan masih menjadi prioritas. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.

Baca Juga: Simak! Bansos Tunai 2021 Hanya Diberikan Bagi Kriteria Ini

Baca Juga: Tissa Biani dan Dul Jaelani Menikah! Netizen: Lah Kan Belum Selesai Kuliah?

Tak hanya formasi, BKN juga akan membuka 1 juta lebih kuota bagi calon peserta seleksi CPNS 2021.

Jadi, pahami apa saja persyaratan lebih dulu sebelum mendaftar CPNS 2021. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini karena Jurnal Sumsel telah rangkumkan untuk kamu yang akan mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler