Ingin Terdaftar Jadi Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id?, Begini Caranya!

6 Februari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi bansos 2021. /Antara

JURNALSUMSEL.COM- Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos).

Adapun bansos yang akan disalurkan antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, untuk memastikan nama kamu sebagai salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kamu bisa mengecek nama kamu melalui laman DTKS Kemensos hanya dengan NIK dan NIS.

Baca Juga: Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala!, Ini 4 Daftar Orang Terkaya Indonesia Tahun 2021

Baca Juga: Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP

Namun, jangan khawatir buat kamu yang belum terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai KPM.

Kamu bisa melakukan cara berikut untuk dapat terdaftar menjadi penerima Bansos 2021, berikut caranya:

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.

Baca Juga: Segera Cairkan!, Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Buat Kamu Yang Punya KIS

Baca Juga: Terdampak Covid -19, Beberapa Hotel Mewah Ini Terpaksa Dijual Lewat Marketplace, Kamu Berminat?

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

6. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ulang Tahun, Inilah 5 Fakta Unik Kehidupan ‘CR7’

Baca Juga: Cara Dapat BLT PKH Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang Juga

Cara penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Jika nama keluarga kamu sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai KPM.

Selanjutnya, kamu bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah memasukan program bantuan ini kedalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler