Pemerintah Akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik di Tahun 2021, Pengamat : Data Lebih Terintegrasi

4 Februari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021. /ANTARA/Abriawan Abhe

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah berencana akan segera menarik sertifikat tanah kertas dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik mulai 2021.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik yang disahkan pada 12 Januari 2021.

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pemberlakuan sertifikasi tanah secara elektronik akan memudahkan verisikasi terhadap lahan pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional.

“Sertifikat tanah secara elektronik akan membuat data menjadi lebih terintegrasi.

Diharapkan berdampak ke sisi pertanian mengenai tingkat fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin terkendali sehingga menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar pengamat dari Indef, Rusli Abdullah, Rabu (3/2/21), melansir dari Antara.

Baca Juga: 7 Kafe Keren dan Cozy di Palembang yang Cocok Dijadikan Tempat Nongkrong 

Baca Juga: Spoiler Drakor True Beauty: 5 Poin Utama yang Harus Kalian Perhatikan di Episode Terakhir!

Rusli mengatakan, melalui sertifikasi tanah elektronik ini dapat memudahkan pemerintah melakukan pemantauan dan penerbitan terhadap alih fungsi lain.

Sementara itu, untuk implementasi dari Permen ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik, Direktur Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama menjelaskan:

“Akan dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” katanya.

Pendaftaran sistem sertipikat tanah elektronik tertuang dalam Permen ATR Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (1) yang berisi:

(1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:

Baca Juga: Gugat Cerai Niko Al Hakim, Rachel Vennya Mengaku Masih Sayang

Baca Juga: Penumpang KAI yang Akan Lakukan Pemeriksaan GeNose C19 Wajib Penuhi Syarat Ini dan Ketahui Tarifnya!

a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar;

b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar;

c. pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau

d. perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

Kemudian, Virgo Eresta Jaya, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjamin keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.

Dia mengatakan, keamanan data informasi telah dijamin menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi pesandian dari BSSN,” ujar Virgo.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA ATRBPN

Tags

Terkini

Terpopuler