Kawal RUU PKS, Anggota DPR RI: Jangan Pakai Konsep Barat

3 Februari 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual /pixabay/Karawangpost

JURNALSUMSEL.COM- Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Almuzzammil Yusuf, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jangan membawa definisi kekerasan seksual konsep barat.

Konsep barat yang dirinya maksudkan adalah ada kesepakatan seksual legal bagi yang menikah atau tidak menikah.

Hal itu harus dilakukan agar aturan yang hendak dihadirkan dalam RUU PKS tidak menghadirkan permasalahan berikutnya.

Menurut Muzzamil, permasalahan yang tidak sederhana misalnya mengenai kejahatan seksual dalam paradigma “Barat”.

“Kejahatan seksual dalam paradigma Barat adalah ketika tidak terjadi ‘sexual consent’ atau kesepakatan seksual, maka tindakan itu dianggap sah dan legal”.

Baca Juga: 8 Bahan Alami Ini Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi/Hipertensi, Aman dan Mudah Didapat

Baca Juga: Para Jenderal Militer Myanmar Perketat Kekuasaan, Hingga Partai Suu Kyi Tuntut Pembebasan

Ia menambahkan bahwa, dalam paradigma Barat, kesepakatan seksual itu dianggap sah dan legal tanpa tanpa harus ikatan pernikahan.

“Dalam paradigma Barat, kesepakatan seksual sah dan legal tanpa memandang hubungan pernikahan sehingga hubungan seksual menjadi legal ketika dua orang sepakat berhubungan seks,” sambungnya.

Kemudian, Menurut Muzzamil, dalam konteks paradigma Barat, seseorang bisa terkena pidana atau kejahatan seksual ketika orang lain tidak senang atau tidak terjadi ‘sexual consent’.

Lebih lanjut, Muzzamil menjelaskan , ‘sexual consent’ versi Barat ini sudah berkembangan luas seperti hubungan sesama jenis.

Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan norma agama, UUD 1945 khususnya pada Pasal 28b dan UU UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.

Baca Juga: KPR BSI Sudah Bisa Dilakukan dengan Target Product Champion

Baca Juga: MediaTek Umumkan Modem 5G Pertama Miliknya yang Mendukung mmWave, Simak Keunggulannya!

“Sexual consent yang terjadi di dunia Barat sudah meluas yaitu pada hubungan sesama jenis. Bisa terjadi pada sesama jenis asalkan tidak ada kejahatan seksual, itu bertentangan dengan norma agama, kultur, UUD 1945 pasal 28b tentang pernikahan yang sah antara pria dan wanita,” jelas Muzzamil.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa isi RUU PKS harus merujuk pada Pancasila, UUD 1945, dan UU tentang Pernikahan sehingga tidak keluar dari norma agama dan kultur masyarakat Indonesia.

“Pada titik ini kita ada kepedulian yang sama untuk mengatasi kejahatan seksual, dalam konteks regulasi penegakan hukum, budaya, dan mengokohkan kesadaran agama agar memperkecil munculnya kejahatan seksual,” katanya.

Terakhir, Muzzamil mengaku sepakat dengan adanya upaya penghapusan, memerangi, dan memberikan hukum bagi kejahatan seksual di Indonesia.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler