Polemik Skandal Korupsi ASABRI, Keterangan Penyidik : Kerugian Sementara hingga Rp23,7 Triliun

2 Februari 2021, 21:16 WIB
ASABRI /ASABRI.co.id

JURNALSUMSEL.COM – Polemik kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) diketahui mulai menemui titik terang.

Pada Senin, 1 Februari kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menetapkan delapan nama sebagai tersangka kasus tindak pidana di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Adapun delapan nama yang telah dikantongi oleh Kejagung antara lain yaitu :

1. Eks Direktur Utama Asabri berinisial ARD

2. Eks Direktur Utama Asabri berinisial SW

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE

4. Direktur Asabri berinisial HS

5. Kadiv Investasi Asabri berinisial IWS

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan berinisial LP

7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) yang berinisial BT

8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang berinisial HH

Kedelapan nama diatas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sebelumnya, nama-nama diatas diperoleh setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 10 orang saksi.

Baca Juga: Fluktuasi Naik Turun Saham Bank Syariah Indonesia Pasca Peresmian oleh Jokowi, Beli atau Tahan?

Baca Juga: 5 Resiko Penyakit Jika Sering Konsumsi Kentang Goreng

Pasca pemeriksaan tersebut, sebanyak delapan nama pun ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana disebut di atas.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara yang berasal dari rekaan penyidik, kerugian yang negara derita akibat dugaan tindak pidana ASABRI ini diperkirakan tembus hingga Rp23,7 Triliun.

Namun perhitungan tersebut diketahui berasal dari perhitungan penyidik, bukan perhitungan resmi dari Badan Perhitungan Keuangan (BPK).

"Jadi, saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung ya oleh pihak BPK. Tetapi tim penyidik juga sudah menghitung sementara dengan nilai kerugian mencapai Rp23,7 triliun," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Lebih lanjut lagi, Leonard mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan masih menunggu hitungan resmi yang akan disampaikan oleh BPK terkait berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler