Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menangi Gugatan PT Antam sebesar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

19 Januari 2021, 21:29 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada, 7 Februari 2020.

Sosok yang menggugat PT Antam Tbk adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang bernama Budi Said.

PN Surabaya memenangkan gugatan Budi Said, dengan putusan gugatan meminta PT Antam Tbk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 Miliar atau setara dengan 1,1 ton emas batangan kepada Budi Said.

Bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar: Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram".

Dalam perkaranya, ada 5 orang terkait yang digugat oleh Budi Said, yaitu PT Antam Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya, Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Baca Juga: 10 Hal ini Bisa Membuat Seseorang yang Anda Disukai Menyadari Keberadaanmu

Baca Juga: Eks Anggota FPI Tuai Pujian dari Hidayat Nur Wahid karena Lakukan Hal Mulia Ini

Penggugataan ini terjadi karena pada mulanya Budi Said mengklaim telah membeli ribuan kilogram emas senilai Rp3,5 Triliun dari Eksi Anggreini, Marketing PT Antam Tbk cabang Surabaya pada tahun 2018.

Mereka menyepakati dengan harga yang telah didiskon, jumlah emas yang akan Budi Said terima sebesar 7.071 Kilogram.

Namun, emas batangan yang Budi Said terima hanya sebesar 5.935 kilogram. Selisih dari jumlah kesepakatan awal sebesar 1.136 kilogram emas, dan tidak pernah diterima oleh Budi.

Iming-iming harga diskon yang ditawarkan dan dijelaskan oleh terdakwa, menarik minat Budi Said untuk membeli emas di PT Antam Tbk.

Budi Said Mengaku telah mengirim uang melalui transfer ke PT. Antam Tbk secara bertahap, tetapi kekurangan emas tidak kunjung diberikan.

Ternyata, Eksi Anggraeni Memberi harga resmi Emas batangan PT Antam Tbk, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan di awal.

Baca Juga: Resmi Berseragam AC Milan, Mario Mandzukic Pakai Nomor Punggung Ini

Baca Juga: GOT7 Tulis Pesan Menyentuh untuk Penggemar, Mengapa?

Merasa ditipu, Budi Said lantas menyurati PT Antam di Surabaya, namun tidak dibalas. Budi juga menyurati PT Antam pusat di jakarta.

PT Antam Tbk Jakarta membalas surat Budi dengan mengatakan bahwa, PT Antam Tbk tidak pernah menjual emas batangan dengan harga diskon.

Hal ini kemudian mendorong Budi untuk menempuh jalur hukum. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Budi Said memenangi gugatannya.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Baca Juga: UPTADE Korban Gempa Sulbar, Satgas Sebut Masih ada 3 Korban yang Belum Ditemukan

Baca Juga: Virus Covid-19 Ditemukan di Es Krim? Cek Faktanya

Selain dari 5 orang yang digugat Budi, ada 7 terdakwa lainnya yakni, Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, dan PT Inconis Nusa Jaya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler