SNMPTN 2021: Jangan Khawatir, Ada KIP-K yang Bisa Membantumu, Yuk Catat Persyaratannya Apa Aja!

9 Januari 2021, 14:45 WIB
Beda Kuota! Ini Perbedaan Kuota Penerimaan Jalur Masuk Perguruan Tinggi, SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri. /ltmpt.ac.id

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuka Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2021 yang dimulai dengan pembuatan akun LTMPT terlebih dahulu pada tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Setelah pembuatan akun LTMPT, baru sekolah memulai proses peserta SNMPTN berdasarkan nilai dari semester 1-5 yang memasuki kriteria dan ditentukan oleh sekolah.

Pemerintah membuat program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk para siswa berprestasi dan kurang mampu secara ekonomi tapi berkeinginan untuk melanjutkan kuliah.

KIP-K sudah berlangsung dari tahun 2020 lalu dan akan berlangsung sampai tahun berikutnya, KIP-K 2020 kemarin dibuka pada bulan Februari 2020 dan kemungkinan KIP-K 2021 juga akan dibuka sekitar bulan Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father Tayang Malam Ini Pukul 21.00 di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id

KIP-K ini memberikan keunggulan bagi para siswa dimulai dari gratis biaya SBMPTN, uang kuliah yang ditanggung oleh pemerintah sampai empat semester dan juga akan mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu per bulannya.

Bahkan KIP-K bisa digunakan untuk berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kalian bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan KIP-K ini.

KIP-K juga memiliki beberapa persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh setiap pendaftar, apa saja persyaratannya sudah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:

1. Penerima KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Pahami 7 Tahapannya Berikut Ini

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP

5. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera

6. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Perlu diingat oleh kalian para calon pendaftar KIP-K 2021, kalian harus diterima terlebih dahulu oleh PTN tempat kalian mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.

Baca Juga: Registrasi Akun LTMPT Sudah Dibuka untuk SNMPTN 2021, Berikut Cara Mudah Membuat Akunnya!

Baca Juga: CPNS 2021: Jadi PNS Ternyata Punya Kelebihan dan Kekurangan, Berikut Simak Penjelasannya

Jika kalian ingin mendaftarkan diri untuk KIP-K 2021 dan ingin mengetahui tentang info terbaru mengenai KIP-K kalian bisa memantau web resminya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Jadi tidak ada alasan lagi bagi kalian jika ingin berkuliah tapi terbatas akan ekonomi, pemerintah memberikan kalian banyak kemudahan untuk mengejar cita-cita.

Jadi berusahalah lebih keras untuk memperjuangkan mimpimu! ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler