AWAS! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Bisa Dicairkan Kepada Karyawan Ini!

6 Januari 2021, 10:55 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram / @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan diberikan kepada karyawan dengan beberapa persyaratan sesuai Permenaker No 14 Tahun 2020.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Terkait hal tersebut, pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Sehingga pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Palembang Siap Lakukan Vaksinasi 14 Januari Mendatang, Tenaga Kesehatan Akan Jadi Prioritas Utama

Baca Juga: Wali Kota Harnojoyo Sambut Kapolrestabes Palembang yang Baru

Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "CATAT! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Dicairkan kepada Karyawan Ini"

Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Pertanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Wali Kota Harnojoyo Sambut Kapolrestabes Palembang yang Baru

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Nanti Malam: Ada Big Match AC Milan vs Juventus

Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker lewat link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan jelang proses transfer.

Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun 2021.

5 rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan, diantaranya adalah:

1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: ASYIK! Penerima BLT PKH 2021 Akan Dapat Dana Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Segera Cek di Sini!

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.

Dan bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah yakni bisa mengakses di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler