Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan, Pahami Mekanismenya Sebelum Dilakukan Penyuntikkan

5 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Torstensimon

JURNALSUMSEL.COM - Pemberitahuan untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama telah diberitahu oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 lalu melalui pesan singkat atau SMS ke masing-masing penerima.

SMS tersebut dikatakan oleh Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi merupakan tahap awal dari pemerintah untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dengan tema Peduli Lindungi.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia yang dikutip Jurnal Sumsel dari Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan peraturan dan perundangan yang telah dibuat di dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020 melakukan pengelolaan data penerima.

Rincian pengelolaannya yakni sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Januari 2021, Ini Solusi Atasi Lupa Password Akun!

Baca Juga: Sembari Nunggu BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Coba Cermati Beberapa Fakta Menarik Berikut

Pertama, perolehan dan pengelolaan data pribadi termasuk tentang data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentutan dan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.

Kedua, data pribadi penerima vaksin Covid-19 akan dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana yang telah diatur juga di dalam perundang-undangan.

Ketiga, data pribadi penerima vaksin Covid-19 tidak akan bisa digunakan untuk keperluan lain selain tentang penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk alur proses mengenai registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh penerima vaksin Covid-19 sudah dijelaskan oleh Nadia sebagai Juru Bicara Kemenkes seperti di bawah ini:

Pertama, nantinya para penerima vaksin Covid-19 akan menerima notifikasi melalui SMS dengan ID pengirim "PEDULICOVID".

Baca Juga: Pemkab Muba Akan Kawal Proses Operasional Blok Sakakemang

Baca Juga: Ini Alasan MU Rekrut Kembali Darren Fletcher Sebagai Asisten Pelatih Solskjaer

Kedua, setelah menerima notifikasi, penerima harus melakukan registrasi ulang guna memperjelas status kesehatan dan memilih lokasi beserta jadwal pelayanan vaksinasi Covid-19 nanti.

Tahap kedua yang merupakan tahap registrasi ulang ini sangat penting bagi penerima vaksin Covid-19 guna memverifikasi data penerima untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Nantinya, dalam proses verifikasi kesehatan, peserta akan diajukan beberapa pertanyaan dan diwajibkan untuk menjawabnya, pertanyaan yang diajukan nanti seperti tentang mengkonfirmasi tempat tinggal dan juga skrining sederhana guna mengetahui penyakit bawaan yang diderita oleh penerima sebelum melakukan vaksin Covid-19.

“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelas Nadia.

Nadia mewakili Kementerian Kesehatan berharap agar masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mendatang yang diperkirakan akan memakan waktu sampai 15 bulan lamanya agar mencakup seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: KABAR DUKA! Chacha Sherly Mantan Personel Trio Macan Meninggal Dunia

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik Bersama MYD, Roy Marten: Ya Harus Dihadapi!

Karena vaksinasi Covid-19 ini bukan hanya berguna untuk melindungi diri sendiri tapi juga untuk melindungi orang lain dan keluarga kalian.

Mengingat vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan secara bertahap dan sembari menunggu pelaksanaannya, diharapkan untuk masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat dan juga melindungi diri kalian sendiri.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler