BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021! Segera Cek Daftar Penerima di Sini!

4 Januari 2021, 09:30 WIB
Informasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 belum sepenuhnya tersalurkan kepada penerima.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan sisa penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 pada bulan Januari 2021.

Bagi karyawan yang belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 tidak perlu khawatir, karena dana akan segera cair di Januari 2021.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari laman resmi Kemnaker, Rabu 16 Desember 2020.

Kemnaker juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar salah satu anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini agar disalurkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: HORE! Bansos 2021 Cair Lagi Hari Ini Secara Tunai! Ini 3 BLT yang Diteruskan Mensos Risma

Baca Juga: BLT UMKM Tetap Cair Meski e-KTP Tak Terdaftar, Segera Bawa Dokumen Ini ke Bank Untuk Pencairan

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi di Januari 2021, Ini Karyawan yang Akan Dapat Bantuan.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya pada hari yang sama

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan.

Baca Juga: CPNS 2021: Hati-Hati! Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pendaftaran, Simak Solusinya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Cek Di Sini Penyebabnya

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2021 Segera Dibuka, Catat Cara Pendaftarannya

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021? Guru Honorer Wajib Terapkan Metode Ini

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler