Luqman Hakim Kritik Pemerintah Terkait Penghapusan Formasi Guru Pada Rekrutmen CPNS 2021

4 Januari 2021, 10:00 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim. BLT Dilarang Dibelikan Rokok, DPR Sentil Mensos Risma, Luqman Hakim: Ada Apa Bu? Kok Musuhi Rokok? /Pikiran Rakyat/Satrio

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah resmi menghapuskan formasi guru dari rekrutmen CPNS 2021 nanti.

Seluruh formasi guru akan dialihkan pada seleksi PPPK 2021 yang akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Kabar dihapuskannya formasi guru dari rekrutmen CPNS memang menuai kontra, terlebih bagi lulusan guru yang ingin mengabdikan diri sebagai ASN.

Baca Juga: HORE! Bansos 2021 Cair Lagi Hari Ini Secara Tunai! Ini 3 BLT yang Diteruskan Mensos Risma

Baca Juga: BLT UMKM Tetap Cair Meski e-KTP Tak Terdaftar, Segera Bawa Dokumen Ini ke Bank Untuk Pencairan

Tak hanya itu, sejumlah tokoh publik juga mengkritik kebijakan pemerintah dalam penghapusan formasi guru untuk rekrutmen CPNS 2021 nanti.

Salah satunya anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim, yang mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak lagi membuka formasi guru pada program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Menurutnya, penghentian rekrutmen PNSuntuk guru adalah bukti kegagalan pemerintah di sektor pendidikan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Rekrutmen CPNS Untuk Guru Dihentikan, Luqman Hakim: Bukti Kegagalan Pemerintah di Sektor Pendidikan".

"Penghentian rekrutmen PNS untuk guru, bukti kegagalan pemerintah di sektor pendidikan. Visi Presiden @jokowi di sektor pendidikan tidak mampu dijabarkan oleh @Kemdikbud_RI,"kata Luqman Hakim, yang dikutip dari cuitan Twitternya @LuqmanBeeNKRI, Minggu, 3 Januari 2021.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menilai, kebijakan yang diambil pemerintah itu masih berkaitan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Cek Di Sini Penyebabnya

Baca Juga: BLT PKH Rp200 Ribu Cair 4 Januari 2021, Segera Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id Sekarang!

"Kita melihat kebijakan ini berkait dengan masuknya investasi pendidikan asing yang diberi ruang pada UU Cipta Kerja. Apakah ada aroma 'bisnis pendidikan' dibalik penghapusan PNS jalur guru ini? Wallahu a’lam," ujar Luqman Hakim.

Luqman Hakim juga mengkritik alasan pemerintah yang menyebut bahwa rekrutmen CPNS dihentikan lantaran banyak PNS dari kalangan guru yang meminta pindah tugas setelah empat sampai lima tahun bertugas.

Hal itu lah yang menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

Padahal menurut Luqman Hakim, pindah tempat tugas adalah hak PNS yang dilindungi undang-undang.

"Apa pertimbangan pemerintah? Sudah dijelaskan oleh Kepala BKN, karena PNS guruterkadang minta pindah tempat tugas. Ini alasan menghapus PNS dari jalur guru. Pindah tempat tugas itu hak semua ASN yang dilindungi UU, dengan persyaratan tertentu. TNI/Polri juga punya hak pindah tempat tugas,"tuturnya.

Luqman Hakim lantas mengusulkan agar Pimpinan DPR mengirim surat ke Kementerian Keuangan agar anggaran CPNS 2021 diblokir.

"Jika pemerintah berkeras menghapus formasi PNS guru, saya usul Pimpinan DPR berkirim surat ke @KemenkeuRI meminta agar anggaran seleksi penerimaan CPNS 2021 di semua K/L diblokir, sampai ada pembahasan dan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR tentang formasi PNS guru ini," tutur Luqman Hakim.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Positif Covid-19 Indonesia Minggu, 3 Januari 2021 Tembus 765.350 Kasus

Baca Juga: HATI-HATI, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini! Tapi Hanya 6 Kriteria Ini yang Akan Menerima

Sebelumnya, Kepala BPK Bima Haria Wibisana mengumumkan bahwa pemerintah tidak lagi membuka formasi guru pada program CPNS2021.

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guruberstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.***(Rika Fitrisa/PR Bekasi)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler