Gisel Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara, Setelah Resmi Jadi Tersangka Video Syur

29 Desember 2020, 15:49 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel. / /Instagram.com/@gisel_la

JURNALSUMSEL.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia atas kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan atas kejadian itu, Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Gawat! Guru Honorer yang Termasuk Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021, Ketahui Segera!

Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Menurut Permenkes

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Jumlah Penerima Bansos 2021 Resmi dan Terbaru!

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Akui Dirinya Bersalah, Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

 

Untuk diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler