Belum Urus BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta? Tenang, Masih Diperpanjang Hingga Tahun 2021

25 Desember 2020, 14:33 WIB
BLT Kemendikbud Rp 1,8 cair. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu yang daftar bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta dan masih belum mengurusnya?

Tenang, karena kabarnya pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut masih akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Mendikbud rencananya memperpanjang pengurusan untuk pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut hingga Juni 2021 tahun depan.

Tentunya peserta guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya. Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Siapkan Diri untuk Ikut Orientasi CPNS Tahun Depan, Peserta CPNS 2019 Wajib Lengkapi 4 Syarat Ini!

Baca Juga: FIFA Batal Gelar Pertandingan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia, Terungkap Ini Alasannya!

Baca Juga: Aparat Lakukan Ini dan Terus Pantau Habib Rizieq Shihab Meskipun dalam Penjara

Dimana dari terget tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Risma Ungkap Alasan Penghapusan BLT yang Dialihkan ke Transaksi Online Agar Tak Ada Penyelewengan

Baca Juga: Unggahan Dewi Perssik yang Alami Ruam Akibat Covid-19 Bikin Heboh, Simak Kata Pakar Alergi

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Nah, sembari menunggu penyaluran dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut.

Peserta bisa mengingat kembali kriteria apa saja yang menjadi persyaratannya. Adapun kriterianya, Jurnal Sumsel rangkumkan untuk Kamu.

Penerima yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sedangkan cara mengurusnya sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler