Wajib Tahu! Ini 4 syarat yang Wajib Peserta CPNS 2019 Penuhi Saat Pembekalan dan Orientasi CPNS!

24 Desember 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi CPNS 2019. /ANTARA/Maulana Surya

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi peserta CPNS 2019, pasalnya BKN telah mengumumkan apa saja ketentuan dan syarat yang wajib kamu penuhi saat mengikuti pembekalan dan orientasi tahun depan.

Humas BKN, melalui situs resmi BKN memberitahu bahwa ada berbagai proses yang masih akan dijalani peserta CPNS 2019 setelah penetapan NIP resmi dilakukan.

Kabarnya seluruh peserta CPNS 2019 akan menjalani proses pemeriksaan jaringan (screening) Covid-19 menggunakan Swab Antigen terlebih dulu sebelum melaksanakan pembekalan dan orientasi.

Rencana pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 di Ruang Mawar Gedung 1 BKN Pusat, Jakarta.

Baca Juga: Siap-siap Tahun Depan 2021 Peserta CPNS 2019 Bakal Jalani Screening Covid-19, Wajib Bawa Berkas Ini!

Baca Juga: Masih Tak Terima BLT UMKM Rp2,4? Mungkin Rekening Anda Diblokir Pihak Bank

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Jokowi Tunjuk Menkes Baru Gantikan Terawan Agus, Ini Alasannya!

Hal ini guna memenuhi salah satu persyaratan wajib yang harus diikuti oleh peserta CPNS 2019 menjelang pembekalan dan orientasi CPNS BKN yang resmi dilaksanakan Januari tahun 2021.

Adapun proses screening tersebut peserta CPNS 2019 wajib hadir berdasarkan pembagian jadwal dan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

Berkas yang wajib dibawa tersebut sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dari pemeriksaan screening Covid-19.

Sedangkan proses lainnya yang harus dijalani peserta CPNS 2019 nanti yakni peserta akan mengikuti arahan dalam rangka pelaksanaan pembekalan dan orientasi.

Pelaksanaan pembekalan dan orientasi tersebut akan dilaksanakan tahun depan. Tepatnya pada Kamis - Jumat, tanggal 7 dan 8 Januari 2021 di BKN pusat.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, untuk pengumuman jadwal dan pembagian tempat pelaksanaan akan diinformasikan kemudian.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Hati-Hati Salah Masukkan Kode Verifikasi, Ini Solusinya!

Baca Juga: WADUH! Menteri Sosial Tri Rismaharini akan Hapus Semua BLT, Simak Penjelasannya

Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resmi BKN, Adapun 4 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta CPNS 2019 saat melaksanakan pembekalan dan orientasi nanti, diantaranya:

1. Melakukan pengisian daftar hadir menggunakan aplikasi BKN Location Based Presence (LBP).

2. Mematuhi Protokol Kesehatan 3 M seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3. Mengenakan pakaian sopan contohnya kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok bewarna hitam bagi wanita.

4. Memakai sepatu pantofel hitam serta kerudung hitam bagi peserta CPNS yang berjilbab.

Informasi tambahan, peserta CPNS 2019 wajib mengikuti pembekalan dan orientasi CPNS yang diadakan tahun 2021 mendatang.

Dimana pelaksanaannya akan berlangsung selama kurang lebih 1 tahun di Kantor BKN Pusat, dengan biaya transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab peserta CPNS yang bersangkutan.

Kepala Biro Human BKN juga mengingatkan bagi seluruh peserta CPNS 2019 untuk teliti dalam membaca dan memahami pengumuman yang disampaikan.

Karena keputusan dalam pengumuman tersebut mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk info lebih lanjut mengenai jadwal dan lainnya peserta bisa simak terus situs resmi BKN. Pahami pengumuman yang disampaikan nanti agar tak salah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Tags

Terkini

Terpopuler