Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Perayaan Natal, Simak Poin-Poinnya

21 Desember 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi hadiah Natal. /unsplash/Sheri Hooley

JURNALSUMSEL.COM – Perayaan Natal tahun ini akan berbeda dengan perayaan tahun sebelumnya dikarenakan Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid-19.

Tak hanya Natal, berbagai kegiatan yang memungkinkan tingginya mobilitas masyarakat sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, kecuali dalam keadaan mendesak, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perayaan Natal tahun ini juga menjadi fokus bagi pemerintah, dikarenakan arus mudik tinggi menjelang Natal dan tahun baru, serta perayaan Natal di Gereja pasti menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Berikut Ini Cara Membuat Akun di sscn.bkn.go.id

Baca Juga: 15 Quotes Terbaik Menyambut Hari Ibu, yang Menginspirasi dan Sangat Cocok untuk Dibagikan ke Sosial

Untuk itu, Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di rumah masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020, surat ini ditandatangani Menag Fachrul Razi, dengan harapan dapat menekan risiko kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas ibadah Natal nanti.

Untuk lebih jelasnya, simak ketentuan Kemenag terkait perayaan Natal 2020 berikut ini.

  1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek HP Kamu dan Login Lewat Link eform.bri.co.id!

Baca Juga: Jelang PPPK 2021 Dibuka. Cek Sekarang Cara Daftarnya Disini

Kewajiban Pengurus dan Pengelola rumah ibadah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  3. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter;
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
  10. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tantang Balik KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Bansos

Baca Juga: Simak! Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Dengan 3 Alternatif Mudah Berikut Ini

Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

  1. Jemaat atau umat dalam kondisi sehat;
  2. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  5. Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal 1 (satu) meter;
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  7. Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan di atas merupakan anjuran dari Kemenag untuk ditaati oleh jemaat yang nanti akan merayakan Perayaan Natal 2020.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler