Ingin Mudah Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Cara Berikut Ini

17 Desember 2020, 09:00 WIB
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker /

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kini masih berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga 12,4 juta pekerja menerimanya.

Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga saat ini sudah menjangkau lebih dari 11 juta pekerja atau buruh. 

Kabarnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 akan disalurkan pada Desember 2020 ini.

Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala.

Baca Juga: Viral! Beredar Foto Ustadz Abdul Somad Diciduk Kepolisian Berpakaian Preman, Begini Faktanya!

Baca Juga: BLT UMKM (BPUM) Diperpanjang sampai 2021, Mau Mendaftar? Lengkapi Dulu 6 Hal Ini!

Bagi yang belum menerima bantuan, bisa cek nama penerima melalui laman kemnaker.go.id.

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan, Barcelona Duduki Posisi Lima Klasemen La Liga

Baca Juga: Baru Saja Raih Rating Tertinggi, Drama Korea Mr Queen Tuai Kontroversi Berikut!

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Namun, pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Baca Juga: Sudah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Penerima BLT Dengan Tiga Cara Mudah Ini

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler