BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Mulai Cair? Segera Lakukan Cara Ini Untuk Lakukan Pengecekan!

- 16 Desember 2020, 21:43 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, secara rinci penyaluran BSU sejak tahap 1 hingga 5 telah disalurkan kepada 11.052.859  pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.

Berdasarkan jumlah penerima pada tahap 5 tersebut artinya masih tersisa sekitar 1,4 juta pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai anggaran awal pencairan bantuan ini.

Berdasarkan data sampai dengan 8 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan BSU termin kedua tahap 5 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pekerja penerima BSU periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja.

“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima, sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan” ungkap Ida.

Karena itulah Menaker memastikan proses penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin ke-2 masih tetap berlangsung dan diupayakan segera tersalur kepada 12,4 juta pekerja terdampak Covid-19.

Baca Juga: UAS dan Ustads Tengku Zulkarnain Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Sebagai Ulama? Ternyata Begini Faktanya

Baca Juga: Telah Resmi! Presiden Jokowi Akan Gratiskan Vaksin COVID-19 Untuk Masyarakat di Indonesia

Sehingga dana yang tersisa untuk 1,4 juta pekerja ini nantinya akan disalurkan pada gelombang 2 tahap 6, karena memang penyaluran akan dilakukan secara bertahap mengingat besarnya jumlah dana yang akan disalurkan.

“Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu,” ungkap Ida Fauziyah.

Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk ke dalam daftar nama penerima BLT BPJS ini dapat melakukan pengecekan melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link kemnaker.go.id
   
2.  Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
   
3.  Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua

4. Klik “Daftar Sekarang

5. Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun

 6. Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan
 
8. Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak

9.  Jika telah terdaftar Anda akan mendapat notifikasi “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”

Baca Juga: Facebook Luncurkan Aplikasi Pembuat Video Musik

Baca Juga: Kim So Hyun dan Ji Soo Bakal Main Drama Bareng dalam River Where the Moon Rises Awal Tahun Depan!

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, penerima Bantuan Subsidi Upah ini juga dapat melakukan pengecekan melaui beberapa cara berikut:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Log in di Aplikasi BPJSTK
    
4. Log in melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
    
5. Melalui SMS ke 2757
“DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor Peserta#Nama#Tanggal Lahir#Nomor Peserta#Email (jika ada),”

6. Melalui WhatsApp ke 0811 9115 910 atau 0855 1500 910***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah