Ada Bansos Rp200 Ribu di Tahun 2021,Segera Cek Nama Kamu di Sini!

14 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu meringankan beban belanja masyarakat di masa pandemi.

Salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST), program ini diberikan pemerintah untuk membantu keluarga yang terdampak Covid-19.

Bantuan sosial ini tengah memasuki penyaluran tahap kedua periode Juli-Desember sebesar Rp300 ribu.

Setelah sebelumnya mengalami penurunan, pada termin pertama periode April-Juni dana bansos ini diberikan Rp600 ribu per KK.

Kemudian Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) ini, namun dana ini akan kembali dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK di tahun mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 14 Desember 2020, Senin Ambyar di Pagi-pagi Ambyar

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 14 Desember 2020, Senin Malam Nonton Keluarga Gokil

Adapun persyaratan umum yang ditetapkan pemerintah dalam menerima bantuan sosial ini yakni sebagai berikut, sebagaimana tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Pasti Kebagian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Ini Kata Menaker

Baca Juga: Hand Sanitizer Tak Akan Efektif Cegah Virus, Apabila Melakukan 7 Kesalahan Berikut

Apabila kamu telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, saatnya mengecek kepesertaan kamu dalam bansos ini.
1. Masuk website melalui https://dts.kemensos.go.id.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS).

3. Pilih ID berupa NIK.

4. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

6. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

7.Terakhir, klik kata 'cari'.

8. Akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler