Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Cair ke Rekening, Jangan Sampai Diblokir Pihak Bank!

12 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro mulai dicairkan untuk tahap ke-2 melalui bank-bank penyalur.

Banpres ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan bank penyalur sperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan BPUM ini kepada 9,7 juta pelaku usaha mikro atau baru sekitar 81,19 persen yang menerima dana bantuan ini, dan sisanya masih dalam proses pencairan.

Rencananya pemerintah akan memperpanjang program bantuan ini hingga tahun 2021 mendatang.

“Data di kita sudah melampaui 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang,” ungkap Menkopukm Teten Mazduki, dikutip dari web KOPITU.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Dimulai, Jangan Harap Akan Lulus Jika Tak Memenuhi 3 Kriteria Ini

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Sampai Tahun 2021? Ingat! Hindari 8 Hal Ini

Masih ada sekitar 2 juta pelaku UMKM yang sampai saat ini belum menerima penyaluran dana bantuan ini, sehingga menjadi permasalah yang tak habis-habisnya diperbincangkan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa tidak diterimanya dana BLT UMKM ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti:

1. Kuota Penerima Sudah Terpenuhi
Untuk setiap tahapan penyaluran bantuan, pemeritah tentu memberikan batasan kuota penerima yang ditentukan sesuai dengan anggaran dana. Sehingga, apabila kuota tersebut telah terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan Anda tidak bisa menerima bantuan BLT UMKM ini.

2. Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain
Salah satu syarat dari bantuan pemerintah adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya. Sebagai contoh, jika nama Anda terdaftar sebagai peneriman Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS. Maka Anda tidak akan terpilih menjadi penerima BLT UMKM.

3. Dana Bantuan Rp2,4 Juta Diblokir Bank Penyalur
Pemblokiran yang dilakukan oleh bank penyalur ini terjadi karena ditemukannya data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur, atau dapat dikatakan bahwa pelaku UMKM ini tidak melampirkan data yang benar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Cair? Begini Cara Melaporkan Keluhan yang Dialami Pekerja!

Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopkm) Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif BLT UMKM yang berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Teten juga menambahkan bahwa program bantuan ini hanya diperuntukkan bagi elaku UMKM yang masin unbankable, atau belum pernah terlibat pinjaman Kredit Usaha Rakyat dengan pihak bank manapun.***

 

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler