Jelang Seleksi CPNS 2021: Peserta Berusia 18 Tahun Bisa Ikutan Daftar Seleksi, Cek Syarat Umumnya!

11 Desember 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Jelang seleksi CPNS 2021 bagi kamu calon peserta yang telah berusia 18 tahun bisa ikutan daftar.

Pasalnya, sudah ada beberapa bocoran terkait persyaratan serta kriteria tertentu bagi pendaftar seleksi CPNS 2021.

Salah satunya yakni peserta seleksi CPNS 2021 yang mendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar yang disesuaikan dengan instansi yang dituju.

Rencana Penerimaan seleksi CPNS 2021 yang bakal dibuka awal Maret tahun depan tersebut diumumkan langsung dari BKN melalui situs resminya.

 

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 11 November 2020, Jangan Lewatkan Opera Van Java

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 11 Desember 2020, Belajar Masak Bersama Simple Rudy

Kabarnya seleksi tersebut akan membuka satu juta kuota dengan lebih banyak formasi bagi calon peserta seleksi CPNS 2021 nanti.

Adapun empat formasi khusus yang akan dibuka di seleksi CPMS 2021 nanti yakni diantaranya formasi dokter, guru, perawat serta penyuluh pertanian.

Sama seperti CPNS 2019 kemarin, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria umum terlebih dahulu sebagai persyaratan sebelum daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun depan wajib memahami dengan benar kriteria persyaratan CPNS agar lolos.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi BKN, kriteria apa saja yang harus calon peserta penuhi untuk daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid di Liga Spanyol Pekan ke-13, Berikut Susunan Pemainnya

Baca Juga: Pertek NIP CPNS 2019 Hampir Selesai, Simak Jadwal Terbit SK CPNS, Gaji, dan Alur Penetapannya

2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Calon peserta tak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Bukan merupakan Anggota atau Golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat Anggota atau Pengurus Partai Politik.

Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler