Peserta Tak Dapat Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Jika Tak Memenuhi 4 Kriteria Ini!

7 Desember 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

JURNALSUMSEL.COM - Peserta yang mendaftar BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta bisa tak lolos jika memenuhi empat kriteria ini.

BSU BLT guru madrasah Kemenag memang tak diberikan ke semua. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Adapun tujuanya agar program BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta tersebut tepat sasaran.

Seperti diketahui, BSU BLT guru honorer Kemenag ini disalurkan guna membantu kebutuhan para guru madrasah di tengah pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Gitanjali Rao 'Kid of The Year' Versi Majalah Time, Ciptakan Aplikasi Pendeteksi Cyberbullying

Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, Beberapa Vaksin Corona Ini Juga Akan Didistribusikan di Indonesia

BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta kabarnya sudah mulai cair pada pada akhir November atau awal Desember 2020.

Peserta yang mendaftar bantuan tersebut akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, wajib perhatikan kriterianya agar kamu bisa lolos daftar bantuan BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 juta tersebut.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Naik ke Posisi Empat Klasemen Sementara

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka. Persiapkan 8 Hal Ini Sebelum Tes SKD

Jangan sampai kamu memenuhi kriteria berikut ini, dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag.

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tak termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

Baca Juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Wisata Garuda Wisnu Kencana Cultural Park Kembali Dibuka

Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, Beberapa Vaksin Corona Ini Juga Akan Didistribusikan di Indonesia

3. Peserta terdaftar dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS yang sudah mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah.

Diantara bantuan yang dimaksud yakni seperti bantuan subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler