KABAR BAIK!!! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Sudah Penuhi Persyaratan ini?

5 Desember 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi uang. /Dok. Kebumen Talk

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil salurkan Bantuan Upah (BSU) BLT BPJS ketenagakerjaan termin 2 sampai dengan tahap 5 kepada pekerja.

Total keseluruhan pekerja yang telah menerima dana insentif pada termin kedua adalah mencapai 11.052.859 pekerja atau buruh.

Berikut ini adalah daftar rincian mengenai jumlah total keseluruhan penerima bantuan mulai dari tahap 1 hingga tahap 5:

· Tahap I telah disalurkan yakni kepada 2.180.382 pekerja buruh.

· Tahap II yakni disalurkan kepada 2.713.434 pekerja buruh.

· Tahap III yakni telah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja buruh.

· Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja buruh.

· Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja buruh.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Rawat Inap Wisma Atlet Bertambah 112 Orang, Total Pasien Sudah Mencapai 2.503 Orang!

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Siapkan Persyaratan Wajib Ini dari Sekarang!

Penyaluran yang telah dilakukan oleh pemerintah sampai tahap 5 ini, masih ada pekerja yang merasa berhak tetapi sampai saat ini belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tersebut.

Total keseluruhan dana insentif yang tersalurkan pada termin II tahap kelima, baru mencapai sekitar 11 juta orang penerima.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman resminya, Kemnaker menargetkan total seluruh penerima Bantuan Subsidi Gaji pada termin kedua ini mencapai 12,4 juta penerima.

Jadi, total keseluruhan pekerja yang menerima BSU BLT BPJS sampai dengan saat ini, belum mencapai target yang ditetapkan oleh Kemnaker pada termin kedua.

Oleh karena itu, kemungkinan besar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang sampai dengan tahap berikutnya.

Mengingat, kuota penerima BSU belum mencapai target, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh kemnaker.

Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Wilayah Aceh dan Bengkulu, BMKG Terus Pantau Ada Tidaknya Potensi Tsunami

Baca Juga: Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Simak Cara Ketahui Lolos atau Tidaknya Lewat Link Ini!

Jika benar, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan diperpanjang sampai dengan tahap 6, penerima bisa mengecek terlebih dahulu mengenai persyaratan apa saja sih yang dibutuhkan untuk dapat bantuan tersebut.

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dan dibagi per tahap.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Cair, Lupa Password untuk Akun Kemnaker? Ini Solusinya!

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021: Simak Kisi-Kisi Tes Wawasan Kebangsaan yang Bisa Kamu Pelajari dan Cek Syaratnya!

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Hal yang perlu diingat, pekerja/buruh hanya tinggal menunggu informasi lanjutan dari kemnaker. Karena sampai dengan saat ini, Kemnaker belum mengumumkan mengenai tahap berikutnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler