Penyaluran Bansos Kemensos pada 2021 Sesuai Jadwal, Pastikan 6 Persyaratan Ini Terpenuhi

4 Desember 2020, 18:11 WIB
Simak! Ini 6 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu dari Kemensos /ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2021 akan dilakukan sesuai dengan jadwal.

Kemensos yakin, dengan penyaluran bansos sesuai dengan jadwal bisa menjadi salah satu upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Penyaluran bansos Kemensos sesuai jadwal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Presiden, Menteri Sosial telah menginstruksikan kami untuk segera menyalurkan bantuan sosial di awal 2021," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Kota Palembang Tingkatkan Fasilitas Objek Wisata untuk Menarik Minat Wisatawan

Baca Juga: Persiapkan Diri Jelang PPPK 2021, Siapkan Berkas Administrasi dan Pelajari Materi Keguruan Ini

Bansos yang akan disalurkan tersebut meliputi bantuan sosial tunai atau BST untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp200 ribu per bulan.

Kemudian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program keluarga harapan bagi 10 juta KPM juga menjadi sektor yang akan dipercepat realisasinya di awal 2021.

"Alokasi BPNT atau program kartu sembako ini alokasinya untuk 18,8 juta KPM yang setiap bulannya mendapat Rp200 ribu," ujar Hartono.

Dia menyebut, bantuan-bantuan sosial tersebutlah yang segera disalurkan oleh Kemensos di awal 2021, sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Lagi, Joe Biden Tunjuk Orang Kepercayaan Barack Obama untuk Perangi Krisis Ekonomi AS

Pada 2021, pemerintah fokus pada empat sektor, yakni kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan perlindungan sosial.

Masing-masing sektor akan mendapatkan dukungan dana yang berbeda-beda..

Untuk aspek kesehatan, APBN yang digelontorkan berjumlah Rp169,7 triliun. Sementara alokasi belanja pendidikan bernilai Rp550 triliun, infrastruktur Rp417,4 triliun dan sektor perlindungan sosial sebesar Rp408,8 triliun.

Perlindungan sosial tetap akan menjadi prioritas dalam APBN 2021 dengan anggaran Rp408,8 triliun.

Baca Juga: Petakan Kerawanan Pilkada 2020, Polri: Sulteng dan Papua Jadi Perhatian Khusus

Dalam pernyataannya, Presiden menginstruksikan agar belanja segera direalisasikan sejak awal tahun untuk mendorong percepatan pembangunan.

Tujuannya yakni, agar belanja APBN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi seawal mungkin.

Presiden juga menambahkan dengan memberi arahan kepada Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar bansos segera disalurkan kepada penerima manfaat di awal Januari 2021.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut:

Baca Juga: NIP CPNS 2019 Sudah Selesai Ditetapkan, Kapan CPNS Dapat Gaji dan SK CPNS Diterbitkan?

1. Calon penerima BST merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima BST merupakan mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tak Hanya Pulih dari Covid-19, Jokowi: Indonesia Yakin Lewati Fase Pemulihan Ekonomi!

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler