Peserta CPNS 2021 Jangan Harap Lolos, Jika Tidak Paham 6 Tahapan Seleksi Berikut Ini

4 Desember 2020, 17:05 WIB
Pemerintah segera membuka seleksi CPNS 2021.* /PRFM/Tommy Riyadi

JURNALSUMSEL.COM – Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2020 ini ditiadakan, karena adanya wabah Covid-19. Jadi pemerintah kemungkinan membuka kembali seleksi CPNS pada 2021 mendatang.

Pemerintah telah memberi tahu akan membuka banyak formasi lebih banyak pada CPNS 2021 nanti.

Ada satu juta kuota CPNS 2021 yang akan dibuka pemerintah.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta Desember 2020

Baca Juga: Setelah Potong Gigi Tahun Lalu, Akhirnya Elly Sugigi Meratakan Giginya Demi Menghindari Hinaan

Bocoran formasi CPNS 2021 juga sudah disampaikan Kemenpan-RB.

Sebelum mendaftar, pengumuman untuk pembukaan pendaftaran akan dilakukan secara online.

Untuk lebih jelasnya, simak beberapa tahapan seleksi CPNS yang telah Jurnal Sumsel.com rangkum dari beberapa sumber.

  1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Pelamar harus mendaftar dulu untuk mendapat kartu pendaftaran.

Setelah itu, peserta juga diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.

Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera pada website.

Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, pelamar diizinkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Jenis soal yang ada pada tahapan ini yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

Untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS meliputi:

  • Tes substantif bidang
  • Psikotes
  • Wawancara
  • Tes fisik (sesuai instansi yang dituju)
  • Tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Usahakan mendapat nilai setinggi mungkin pada tahap ini, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD CPNS.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Pelanggar Ketertiban Umum dan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair Juga? Coba Cek Nama di Link sso.bpjsketenagakerjaan

  1. Integrasi Nilai

Seperti yang sudah dijelaskan, penilaian dari SKD CPNS dan SKB CPNS akan dibagi ke dalam dua kapasitas.

Untuk SKD CPNS akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk SKB CPNS sebanyak 60 persen.

  1. Pengumuman Kelulusan

Setelah melalui tahapan tes, pengumuman untuk kelulusan bisa diperiksa melalui website masing-masing kementerian/instansi.

Penentuan kelulusan ini mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

  1. Pemberkasan

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.

Itulah beberapa tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS.

Pelamar akan dinyatakan menjadi PNS setelah dinyatakan lulus pemberkasan pada seleksi CPNS 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler