Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Lapor Ke Nomor Ini

3 Desember 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 dikabarkan akan segera cair. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima hendaknya segera memeriksa apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum.

Bantuan yang dibuat oleh Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini sudah memasuki tahap 5 pada gelombang dua tahun ini dan dikabarkan akan segera berlanjut ke tahap 6.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang kesulitan finansial terlebih saat masa pandemi sekarang ini.

Baca Juga: Hore! Kuota Internet Gratis 50GB Kemendikbud Disalurkan Lagi, Begini Cara Klaimnya

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

Untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Memiliki rekening aktif
  5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 yang belum juga cair, Anda bisa menghubungi beberapa kontak di bawah ini untuk melapor kendala apa yang sekiranya terjadi.

Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini

Baca Juga: Wow! Samsung Desain Ulang Ponsel Lipat Lebih Tipis dan Lebih Ringan

  1. Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id
  2. Melalui WhatsApp di nomor 08119303305
  3. Nomor telepon 021-50816000.
  4. Login melalui BPJSTK Mobile

Untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga, pastikan rekening Anda yang terdaftar tidak masuk dalam kriteria berikut.

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Tidak valid
  5. Telah dibekukan
  6. Tidak sesuai NIK

Jika demikian, Anda bisa melapor ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk kemudian diurus kembali mengenai penggantian rekening.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Berikut 2 Kategori yang Bisa Ikut Seleksinya

Sementara untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, bagi yang memiliki rekening dari bank swasta akan lebih lama penyalurannya, dikarenakan harus ditransfer terlebih dulu ke rekening Himbara. Selain itu, penyaluran dana dari bank dalam jumlah yang besar juga memerlukan waktu sedikit lebih lama. Untuk itu para penerima bantuan diminta untuk bersabar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler