Setelah Penetapan NIP CPNS 2019! Peserta Tetap Bisa Gagal Jadi PNS Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini

2 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang telah melewati masa pemberkasan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP), jangan senang dulu.

Masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum lulus sepenuhnya dari CPNS 2019.

Setelah penetapan NIP CPNS 2019, peserta yang lolos akan melewati dua syarat penting ini.

Jika dinyatakan lolos, peserta baru bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pahami Persyaratan dan Tahap Seleksi Sejak Dini

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari banyak sumber, dua tahapan yang harus dilewati setelah penetapan NIP agar bisa diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

1. Lulus dari pelatihan dasar CPNS

2. Lulus dari tes kesehatan

Untuk mengenai pelatihan dasar CPNS, ada beberapa hal-hal penting yang diperhatikan biar peserta dinyatakan bisa lulus.

Baca Juga: 12 Juta UMKM Dipastikan Dapat Banpres BPUM Tahun Ini

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Masih Ada yang Belum Cair? Mungkin Ini Kendalanya!

 

Pertama, harus tahu terlebih dahulu mengenai apa dasar hukum pelatihan dasar CPNS?

Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan LAN no.12 tahun 2018 tentang pelatihan dasar CPNS.

Selanjutnya, apa saja sih syarat untuk pengangkatan calon PNS menjadi PNS?

Baca Juga: Kabar Baik! Program Diskon Tambah Daya untuk UMKM dan IKM Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Baca Juga: Isolasi Mandiri dan Terpisah dari Keluarga, Gubernur Anies Baswedan: Mohon Doa!

Ini, sesuai dengan pasal 63 ayat (3) UU ASN, masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 tahun dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut.

Kemudian, sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Bagi calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UU ASN, statusnya adalah diberhentikan sebagai calon PNS.***

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler