BLT Termin 2 Tahap 6 Diperkirakan Cair Pekan Ini, Pastikan Kamu Memenuhi 6 Persyaratan Ini

29 November 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah diperkirakan cair hingga pada tahap enam.

Pasalnya, setelah tahap kelima cair, jumlah penerima yang disalurkan tersebut, belum mencapai target sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Oleh karena itu, kemungkinan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap enam bisa saja terjadi pada pekan ini.

Mengingat, pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Kemnaker sudah mencairkan insentif senilai Rp1,2 juta kepada 567 ribu penerima bantuan.

Baca Juga: VIRAL! Pemuda di Ponorogo Nikahi Nenek Usia 76 Tahun, Begini Awal Pertemuannya

Baca Juga: 6 Kiat Suskes Berbisnis dari Drama Korea: Pantang Menyerah dan Terus Melangkah Maju

Pada termin pertama sendiri, Kemnaker hanya mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga hanya tahap kelima.

Sementara untuk termin kedua ini, jumlah total semua keseluruhan bagi pekerja yang telah menerima dana BSU BLT BPJS mencapai 11.052.859 pekerja atau buruh yang menerima bantuan.

Namun angka tersebut ternyata belum memenuhi target. Sesuai data pada termin 1, total seluruh pekerja yang mendapat bantuan adalah 12,4 juta pekerja.

Sehingga kemungkinan sisanya bisa saja disalurkan pada tahap berikutnya.

Maka dari itu, jika tahap 6 tersebut benar disalurkan pada pekan ini, pastikan pekerja atau buruh memenuhi enam persyaratan penting ini.

Nah, berikut ini syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Rencananya akan Dibuka Tahun Depan, Cek Alur Pendaftarannya, Jangan Sampai Keliru!

Baca Juga: Samsung Ungkap Konsep Ponsel Layar Lipat Tiga dan Ponsel Gulung Kepada Publik

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang masih aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Porsche Taycan Berhasil Memasuki Guinness World Records dengan Catatan Drift Terpanjang

Baca Juga: Belum Terima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Simak 9 Cara Pencairan Dana Insentif Ini

Untuk mengenai informasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap enam, Anda hanya tinggal menunggu informasi resmi dari Kemnaker terkait lanjutan pencairan BLT yang belum tuntas pada tahap sebelumnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler