Dijamin Lolos! Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

27 November 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kemensos

JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM adalah program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam program BLT UMKM ini sendiri ada sekitar 28 juta usaha mikro yang dikatakan langsung oleh Menteri Teten Masduki.

Perlu diketahui syarat wajib untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya dikhususkan untuk para pelaku pemilik usaha mikro.

Rencananya banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diperpanjang sampai tahun 2021 nanti, karena banyaknya peminat dan juga masih ada para pelaku UMKM di daerah yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Tak Terima Wali Kota Risma Dihina, Emak-Emak Surabaya Turun ke Jalan

Baca Juga: Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Hindari 3 Kesalahan Ini Biar Tidak Diberhentikan

Teten mengatakan "Yang mendaftar ke kamj 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini. Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah membaik tapi masih sulit untuk usaha mikro."

Total yang ditargetkan Kemenkop pada tahap 1 adalah 12 juta pelaku UMKM, tahap 1 sudah selesai.

Sehingga tahap 2 hanya tersisa 2,9 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM ini.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini sendiri tidak membuka pendaftaran secara online, hal ini dikatakan langsung oleh pihak Kemenkop.

Tapi, untuk menghindari kerumunan dalam pendaftaran BLT UMKM ini, ada beberapa Dinas Koperasi dan UMKM yang tersebar di Indonesia menyediakan link pendaftaran secara online.

Baca Juga: Tips Membuat Vlog Agar Menang Jutaan Rupiah dari Prakerja

Baca Juga: Hore! Kemnaker Sudah Umumkan Ini, Buruan Cek Nama Kamu

Dengan hal itu, Kamu para pelaku UMKM bisa mendaftar BLT UMKM melalui handphone atau laptop dengan kata lain bisa secara online.

Namun, sebelum kalian mengajukan untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.

Apa saja syaratnya agar kalian bisa lolos mendapatkan BLT UMKM?simak persyaratannya di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah ketika Kamu akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM, Kamu harus mengisi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap sesuai yang ada di KTP.
3. Alamat sesuai tempat tinggal sesuai yang ada di KTP.
4. Bidang usaha apa yang dimiliki.
5. Nomor HP yang aktif, nomor ini akan berguna untuk pemberitahuan bahwa dana BLT UMKM-mu telah cair dengan cara akan dikirimkan SMS.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bagi-bagi Hadiah Rp40 Juta, Begini Cara Dapatnya

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Begini Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

Nah jika Kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditulis di atas, kemungkinan besar Kamu akan lolos untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler