BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair! Berikut Mekanisme Pencairan Dana Bantuan

25 November 2020, 12:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima pada Selasa 24 November 2020. //instagram.com//kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini, Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja/buruh.

Dari laman Instagram resmi kemnaker @kemnaker, Kemnaker kembali menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5.

Baca Juga: Link Download Pedoman, Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2020

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" tulis Kemnaker yang dikutip Jurnal Sumsel di laman Instagram resminya @kemnaker

Para pekerja bisa mengecek nama penerima BSU BLT BPJS ini di laman kemnaker.go.id.

Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana. Bisa juga melalui ATM.

Tentunya untuk mendapatkan bantuan ini, perlu memenuhi syarat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di info.gtk 2020

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Beserta Keluarga

Nah berikut ini adalah mekanisme pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 termin 2 ini sampai bisa Kamu cairkan dananya.

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

Baca Juga: 20 Quotes dan Kata-Kata Mutiara Sambut Hari Guru Nasional 2020

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!

11. Silahkan datang ke tempat Bank rekening kalian, atau silahkan datang ke ATM terdekat untuk mencairkan dananya.

12. Selamat! Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5-mu sudah cair!

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler