2. Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun
3. Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
4. Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Artikel ini sebelumnya tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Jangan pakai Calo, Ini Cara Mudah Buat SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D Beserta Syarat dan Biayanya".***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)***