Jangan pakai Calo, Ini Cara Mudah Buat SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D Beserta Syarat dan Biayanya

- 8 November 2020, 21:10 WIB
Jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung sepekan kedepan, 9 - 15 November 2020./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung sepekan kedepan, 9 - 15 November 2020./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

Baca Juga: AA Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang, Mengidap Hipertensi dan Gula Darah Tinggi

Baca Juga: Daftar Lengkap Situs Belajar Bahasa Inggris Gratis dan Terbaik

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x