Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming MotoGP Langsung dari Sirkuit Ricardo Tormo
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Pagi untuk Pacar Bisa Berikan Energi Positif dan Sumber Semangat
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: 8 Efek Makan Pete Telalu Banyak, Salah Satunya Bisa Sebabkan Gagal Ginjal
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Kamala Harris Wakil Presiden Terpilih AS
Biaya tambahan :
1. Asuransi Rp30.000