Jangan pakai Calo, Ini Cara Mudah Buat SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D Beserta Syarat dan Biayanya

- 8 November 2020, 21:10 WIB
Jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung sepekan kedepan, 9 - 15 November 2020./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung sepekan kedepan, 9 - 15 November 2020./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

JURNALSUMSEL.COM - Surat izin mengemudi atau SIM identitas yang wajib dimiliki dan dibawa pengendara kendaraan bermotor.

Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Untuk mendapatkannya para calon pengendara harus melaksanakan dan memenuhi beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas, Ini 8 Fakta Menarik Seputarnya, Nomor 6 Jarang Diketahui

Baca Juga: Aneka Resep Ikan Nila Goreng yang Lezat dan Menggugah Selera

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

Baca Juga: AA Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang, Mengidap Hipertensi dan Gula Darah Tinggi

Baca Juga: Daftar Lengkap Situs Belajar Bahasa Inggris Gratis dan Terbaik

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming MotoGP Langsung dari Sirkuit Ricardo Tormo

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Pagi untuk Pacar Bisa Berikan Energi Positif dan Sumber Semangat

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: 8 Efek Makan Pete Telalu Banyak, Salah Satunya Bisa Sebabkan Gagal Ginjal

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Kamala Harris Wakil Presiden Terpilih AS

Biaya tambahan :

1. Asuransi Rp30.000

2. Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun
3. Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

4. Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Artikel ini sebelumnya tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Jangan pakai Calo, Ini Cara Mudah Buat SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D Beserta Syarat dan Biayanya".***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x