7 Aplikasi Tanda Tangan Digital Mudah dan Aman

- 31 Juli 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH).
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH). /Pexels

JURNALSUMSEL.COM - Di zaman yang serba digital ditambah adanya pandemi, semua kegiatan dialihkan ke online dan digital. Termasuk salah satunya tanda tangan.

Tentu saja hal ini memudahkan kita daripada harus cetak kertas, tanda tangan kemudian di scan. Apa saja 7 aplikasi tanda tangan digital yang mudah dan aman? Yuk simak artikel berikut.

Tanda tangan biasanya dilakukan pada sesuatu yang privasi dan harus hati-hati digunakan seperti di dokumen perjanjian kerja sama, tanda tangan kontrak kerja, dokumen persetujuan, dan lain-lain, karena hal ini menyangkut tanggung jawab kita sebagai penandatangan.

Oleh karena itu, tanda tangan tidak bisa sembarangan dilakukan, harus dilakukan secara aman dan terpercaya.

Baca Juga: Jadwal Olimpiade Tokyo 2020 Cabang Sepak Bola Putra Babak Perempat Final Sabtu 31 Juli 2021!

Kementerian Komunikasi dan Informatika membagikan informasi cara membuat tanda tangan digital melalui 7 aplikasi tanda tangan digital berikut yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE).

1. PrivyID (https://privy.id/)

Selain bisa tanda tangan di dokumen secara digital, PrivyID juga menawarkan simpan dan kelola dokumen. Di PrivyID juga bisa melakukan verifikasi tanda tangan digital.

Ada tiga produk lainnya yang ditawarkan PrivyID selain PrivySign, yaitu Enterprise Suite, API Suite, Privacy Middleware dan PrivyPass.

2. iOTENTIK (https://www.govca.id/)

Dikutip dari laman resminya, iOTENTIK adalah layanan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui unit kerjanya Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) yang mulai dikembangkan pada tahun 2015.

Baca Juga: Link Nonton BuluTangkis Olimpiade Tokyo, Anthony Ginting VS Anders Antonsen, Live Streaming di Indosiar!

PSrE iOTENTIK merupakan yang pertama menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Penyelenggara Negara yang terdaftar di Kemenkominfo.

Seluruh tanda tangan elektronik yang dibuat melalui iOTENTIK memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selayaknya tanda tangan basah.

Keamanan informasi data pemilik terjamin melalui penggunaan teknologi asymmetric cryptography.

iOTENTIK memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri.

Ada juga fitur GovMyID yang merupakan Identitas Digital berupa Sertifikat Elektronik, diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik iOTENTIK.

Baca Juga: Bansos PKH dari Kemensos di Juli 2021, Ibu Hamil Hingga Lansia Masih Akan Dapat, Cek Penerimanya!

3. Balai Sertifikasi Elektronik (https://bsre.bssn.go.id/)

Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik.

4. VIDA (https://www.vida.id/)

VIDA (Verified Identity for All) menyediakan platform identitas digital di seluruh saluran digital dengan standar keamanan dan kepatuhan tertinggi.

Platform Identitas Digital VIDA mendukung siklus hidup pelanggan digital ujung ke ujung untuk kasus penggunaan apa pun.

Baca Juga: Lebih Dari Rp2,9 Miliar Dana Terkumpul untuk Bantu Selamatkan Museum Studio Ghibli di Jepang

VIDA juga digunakan oleh perusahaan ojol terkenal seperti Grab dan Gojek juga beberapa perusahaan terkenal lainnya.

5. Peruri (https://www.peruri.co.id/)

Peruri Sign merupakan platform yang dimiliki Peruri untuk menjamin kerahasiaan data (confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.

6. Digisign (https://digisign.id/)

Digisign merupakan PT. Solusi Net Internusa adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, didirikan oleh pelaku industri keuangan dan pembayaran yang telah berpengalaman selama hampir 20 tahun.

7. TekenAja! (https://www.djelas.id/)

TekenAja! merupakan PT. Djelas Tandatangan Bersama yang besertifikasi dari Kominfo sejak tahun 2019.

Baca Juga: Film Baru Anime Dragon Ball Super: Super Hero, Akan Rilis 2022 di Jepang

Kelebihan TekenAja! yaitu ada fitur face recognition dan multiple signer (banyak penandatangan dalam satu dokumen).

Cara membuat tanda tangan digital, yaitu:
1. Akses salah satu dari 7 aplikasi tanda tangan digital di atas.
2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto, KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email.
4. Atur kata sandi sesuai ketentuan, dan
5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik

Demikian 7 aplikasi tanda tangan digital yang mudah dan aman. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah