Dikutip dari laman resminya, iOTENTIK adalah layanan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui unit kerjanya Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) yang mulai dikembangkan pada tahun 2015.
PSrE iOTENTIK merupakan yang pertama menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Penyelenggara Negara yang terdaftar di Kemenkominfo.
Seluruh tanda tangan elektronik yang dibuat melalui iOTENTIK memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selayaknya tanda tangan basah.
Keamanan informasi data pemilik terjamin melalui penggunaan teknologi asymmetric cryptography.
iOTENTIK memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri.
Ada juga fitur GovMyID yang merupakan Identitas Digital berupa Sertifikat Elektronik, diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik iOTENTIK.
Baca Juga: Bansos PKH dari Kemensos di Juli 2021, Ibu Hamil Hingga Lansia Masih Akan Dapat, Cek Penerimanya!
3. Balai Sertifikasi Elektronik (https://bsre.bssn.go.id/)
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.