Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dan Maskara dalam Pandangan Islam

- 1 Februari 2021, 14:35 WIB
BULU mata yang lentik bisa diperoleh tanpa harus menanam bulu mata palsu.*
BULU mata yang lentik bisa diperoleh tanpa harus menanam bulu mata palsu.* /PEXELS/

Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

Lalu bagaimana hukum menggunakan maskara?

Menggunakan maskara boleh saja, asal ada yang harus di perhatikan, yaitu maskara terbuat dari bahan yang thayyib atau baik dan tidak haram, dan yang kedua maskara tidak waterproff sehingga dapat digunakan ketika berwudhu.

Baca Juga: Militer Myanmar Tahan Aung San Suu Kyi, Begini Reaksi Negara Lain

Baca Juga: Tolak Tawaran Menjadi Duta Wisata Arab Saudi, Segini Nilai Kontrak Fantastis yang Dibuang Cristiano Ronaldo

Itulah hukum menggunakan bulu mata palsu dan maskara dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x