Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).
Lalu bagaimana hukum menggunakan maskara?
Menggunakan maskara boleh saja, asal ada yang harus di perhatikan, yaitu maskara terbuat dari bahan yang thayyib atau baik dan tidak haram, dan yang kedua maskara tidak waterproff sehingga dapat digunakan ketika berwudhu.
Baca Juga: Militer Myanmar Tahan Aung San Suu Kyi, Begini Reaksi Negara Lain
Itulah hukum menggunakan bulu mata palsu dan maskara dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat. ***