Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dan Maskara dalam Pandangan Islam

- 1 Februari 2021, 14:35 WIB
BULU mata yang lentik bisa diperoleh tanpa harus menanam bulu mata palsu.*
BULU mata yang lentik bisa diperoleh tanpa harus menanam bulu mata palsu.* /PEXELS/

JURNALSUMSEL.COM- Setiap wanita pasti menginginkan bulu mata yang panjang dan lentik. Berbagai cara dilakukan termasuk menggunakan bulu mata palsu untuk mempercantik tampilan mata mereka.

Bulu mata palsu biasanya sering digunakan pada acara-acara seperti pernikahan, wisuda, dan lainnya. Bahan yang digunakan pada bulu mata palsu bisa rambut asli maupun buatan seperti plastik.

Namun, tahukah kamu hukum menggunakan bulu mata palsu dalam pandangan Islam?

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber hukum menggunakan bulu mata palsu dalam pandangan Islam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )

Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya

Dari hadist tersebut, dapat dipahami jika Allah sangat melarang wanita yang menyambung rambutnya. Kata ‘laknat’ berarti bukan sesuatu yang main-main melainkan dosa besar.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata:

"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Bulu mata palsu yang ditempelkan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata, hukumnya haram.

Bulu mata palsu termasuk ke dalam al-washilah, yaitu wanita yang menyambung rambutnya.

Lalu bagaimana jika bulu mata palsu itu tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain atau sintetis seperti plastik?

Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh. Makruh berarti dibolehkan namun akan jauh lebih utama ditinggalkan.

Baca Juga: Kemenkes RI: Puluhan Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca Diperkirakan Tiba di Indonesia pada Kuartal I

Baca Juga: Sinopsis Film Aksi Hollywood Vantage Point, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Namun, sebagian lain berpendapat tidak memperbolehkan. Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).

Hukum memakai bulu mata palsu terbuat dari bahan sintetis juga harus mempertimbangkan dari sisi larangan ‘bertabarruj’ atau berlebih-lebihan.

Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

Lalu bagaimana hukum menggunakan maskara?

Menggunakan maskara boleh saja, asal ada yang harus di perhatikan, yaitu maskara terbuat dari bahan yang thayyib atau baik dan tidak haram, dan yang kedua maskara tidak waterproff sehingga dapat digunakan ketika berwudhu.

Baca Juga: Militer Myanmar Tahan Aung San Suu Kyi, Begini Reaksi Negara Lain

Baca Juga: Tolak Tawaran Menjadi Duta Wisata Arab Saudi, Segini Nilai Kontrak Fantastis yang Dibuang Cristiano Ronaldo

Itulah hukum menggunakan bulu mata palsu dan maskara dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x