Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dan Maskara dalam Pandangan Islam

- 1 Februari 2021, 14:35 WIB
BULU mata yang lentik bisa diperoleh tanpa harus menanam bulu mata palsu.*
BULU mata yang lentik bisa diperoleh tanpa harus menanam bulu mata palsu.* /PEXELS/

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata:

"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Bulu mata palsu yang ditempelkan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata, hukumnya haram.

Bulu mata palsu termasuk ke dalam al-washilah, yaitu wanita yang menyambung rambutnya.

Lalu bagaimana jika bulu mata palsu itu tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain atau sintetis seperti plastik?

Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh. Makruh berarti dibolehkan namun akan jauh lebih utama ditinggalkan.

Baca Juga: Kemenkes RI: Puluhan Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca Diperkirakan Tiba di Indonesia pada Kuartal I

Baca Juga: Sinopsis Film Aksi Hollywood Vantage Point, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Namun, sebagian lain berpendapat tidak memperbolehkan. Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).

Hukum memakai bulu mata palsu terbuat dari bahan sintetis juga harus mempertimbangkan dari sisi larangan ‘bertabarruj’ atau berlebih-lebihan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x