Larangan Pernikahan Sesuku dalam Masyarakat Melayu, Orang Sumatera Harus Tahu

- 22 Januari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY

JURNALSUMSEL.COM - Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang didasari atas rasa saling suka antara dua insan yang akan menjalani kehidupan bersama nantinya.

Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk berkembang biak atau memiliki keturunan, agar mereka kelaknya ada penerus baik suku, bangsa maupun agama.

Sebagaimana firman Allah swt dalam Quran surat An-Nisa ayat 1, yang Artinya : "Hai manusia, bertaqwalah kepada tuhan kemu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah telah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak.

Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (prliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

Untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus di muka bumi, serta untuk mengendalikan dorongan nafsu amarah yang selalu mengajak manusia berbuat kejahatan, maka Rasulullah mendorong, mengarahkan dan mengajarkan kepada kawula muda yang sudah berkemampuan untuk menikah.

Baca Juga: Jadi Incaran Seluruh Dunia? Simak 5 Fakta Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo

Baca Juga: Afrika Selatan Membayar Vaksin Oxford untuk Covid-19 Dua Kali Lipat dari Harga Eropa

Tidak terlepas dari semua dasar-dasar tersebut, untuk menjalani kehidupan berumah tangga tidak kalah pentingnya dengan kemampuan seseorang untuk menempatkan diri dalam suatu masyarakat yang akan ditempatinya, yang tentunya akan terikat dengan ketentuan atau tatanan sosial budaya yang berlaku.

Pada setiap daerah mempunyai tradisi dan sistem sosial budaya yang berbeda-beda, realitas tata tertib adat pernikahan antara masyarakat adat yang satu dengan yang lain, antara suku satu dengan suku yang lain, antara beragama islam satu dengan yang lain, begitu juga perbedaan antara pernikahan adat perkotaan dengan pedesaan.

Adat istiadat yang sudah ada dan menjadi hukum adat setempat akan lebih kuat, karena bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi adat yang berlaku ditempat tersebut.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x