Larangan Pernikahan Sesuku dalam Masyarakat Melayu, Orang Sumatera Harus Tahu

- 22 Januari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY

Seperti yang terjadi di dalam masyarakat atau beberapa adat bahwa seseorang yang memiliki suku bangsa yang sama dilarang untuk melakukan sebuah pernikahan, atau suatu suku satu dengan suku yang lain dilarang untuk menjalin Hubungan pernikahan.

Hal-hal demikian tidak diperbolehkan, bahkan larangan keras, karena jika terjadi hal demikian menurut kepercayaan setempat akan terjadi sebuah bencana yang akan menimpa pelaku pernikahan, anak, cucu, bahkan akan berdampak buruk bagi kampung/desa.

Baca Juga: ‘Sakura Pink Vegetable Curry’ Kari Unik dari Jepang Berbahan Bunga Sakura, Berani Coba?

Baca Juga: TRENDING! Lagu Hanin Dhiya Feat Sabyan: Jangan Sampai Pasrah, Berikut Liriknya

Masyarakat Suku Melayu di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru kecamatan Perhentian Raja masih terikat kesatuan keturunan yang ditarik dari garis keturunan Ibu atau Perempuan dengan kata lain bentuk kesatuan keturunan itu disebut sistem Matrilinial.

Menurut AZ, Dt, Topo dari suku Chaniago alasan yang paling mendasar kenapa dalam adat Melayu sangat menjunjung tinggi kaum wanita adalah pengorbanan dan jasa seorang ibu yang telah berjuang mengandung dan melahirkan seorang anak.

Menurut SR, Dt. Maruanso dari suku Mandailing kedudukan seorang wanita di tanah Melayu riau memanglah tinggi namun hal ini tidak berarti bahwa perempuanlah yang memiliki kekuasaan lebih kuat dibanding laki-laki, karena kekuasaan yang dimiliki oleh perempuan adalah kekuasaan yang berhubungan dengan peranan dalam kelangsungan keturunan dan tidak menempatkanya dalam kekuasaan pada system pemerintahan.

Dalam adat Melayu peran seorang wanita sangatlah penting terutama dalam penerus garis keturunan.

Selain itu peranan seorang wanita dalam pembagian harta waris yang lebih besar dari bagian anak laki-laki yaitu 2 banding 1.

Namun kedudukan yang diberikan kepada kaum wanita pada Suku Melayu hanyalah sebatas kedudukan dalam ruang lingkup adat dan untuk kedudukan pada sebuah kepemerintahan tetap dipegang alih oleh laki-laki.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah