Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.
Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada Januari 2021 nanti.
Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video syur yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ungkapnya.***
Sementara itu, baik Gisel maupun Nobu akan menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka dalam dua hari ke depan.***(Linda Rahmadanti/Pikiran Rakyat)