Mau Naik Haji? Pastikan Sudah Cukupi Syarat Wajib Haji

7 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi syarat wajib haji. /Pixabay/ Adliwahid

JURNALSUMSEL.COM – Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Setiap umat muslim yang telah mampu dan berkecukupan wajib melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Maksudnya menunaikan ibadah hajii wajib hukumnya bagi muslim dewasa yang telah memenuhi syarat dan mampu, baik secara fisik, ilmu maupun ekonomi.

Namun sebelum itu, alangkah baiknya bagi yang berniat menunaikan ibadah haji untuk terlebih dahulu memahami syarat wajib haji.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Everton vs Manchester United Nanti Malam

Artinya ketika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah \dikenakan hukum wajib untuk berhaji.

Menurut para ulama syarat wajib haji ada lima, yaitu sebagai berikut:

Islam

Orang yang akan mengerjakan ibadah haji wajib beragama Islam. Karena menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam.

Baca Juga: Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Bisa Dikeluarkan asal Perhatikan Hal Ini

Berakal (aqil)

Orang yang akan berhaji adalah muslim yang waras atau tidak gila. Karena, pada dasarnya, orang yang tidak berakal tidak memiliki beban kewajiban agama.

Baligh (dewasa)

Baligh adalah ketika usia seseorang telah sampai pada tahap dewasa, sehingga sudah mampu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.

Merdeka (hurriyah)

Merdeka disini dapat diartikan sebagai orang yang bebas dari perbudakan, atau tidak terikat tanggung jawab pada majikannya.

Baca Juga: Tak Lolos CPNS 2019? Tenang Anda Masih Berpeluang Mendaftar Seleksi CPNS 2021, asal...

Mampu (Istitha’ah)

Syarat haji yang terakhir adalah mampu. Mampu yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu, mampu secara ekonomi.

Dapat membayar perjalanan pulang dan pergi haji, mampu mencukupi nafkah keluarga yang ditinggalkan, mampu melunasi hutang-hutangnya (jika memiliki hutang, dan mampu secara fisik, maupun ilmu manasik.

Ada satu syarat lagi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi calon jamaah haji perempuan, yaitu bagi perempuan yang akan berhaji wajib didampingi oleh mahramnya.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Adapun mahramnya yaitu keluarga inti, seperti suami, adik, kakak, anak, atau orang tua kandung.

Sementara jika perempuan tersebut sudah tidak memilki mahram, boleh ditemani oleh yang berjenis kelamin sama, seperti karena pertemanan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler