Ini Kata Polisi Terkait Gerak-Gerik Putri Candrawathi yang Tertangkap CCTV saat Pembunuhan Brigadir J

20 Agustus 2022, 18:36 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis

JURNALSUMSEL.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, setelah polisi memastikan keterlibatannya di TKP selama hari kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun berdasarkan pada keterangan saksi dan CCTV.

Baca Juga: CCTV Pos Satpam Jadi Bukti Kunci Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ujar irektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Gerak-gerik Putri Candrawathi pada hari kejadian pun akhirnya terungkap lewat CCTV pos satpam.

Berkat rekaman CCTV itu juga polisi mantap menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Lantas mengapa CCTV tersebut diduga memiliki pengaruh besar dalam penentuan status Putri Candrawathi di mata hukum?

Berdasarkan keterangan dari Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kamera pengawas itu merekam momen sebelum, sesaat, dan setelah kasus penembakan Brigadir J pada 8 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: LPSK Ingatkan Bharada E untuk Konsisten terhadap Keterangannya Jika Tak Mau Statusnya Sebagai JC dicabut

Video ini juga diduga membuktikan bila Putri Candrawathi ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.

"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tutur Andi menjelaskan.

Terekamnya jejak Putri dalam kasus penembakan Brigadir J di Jalan Saguling III hingga Rumah Dinas Duren Tiga No. 46, tersangka diduga terlibat dalam kegiatan pembunuhan berencana.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Sementara itu sampai saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, dan Putri Candrawathi.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler