Cara Ubah Status Perkawinan di KTP, Simak Mekanismenya di Sini

15 Maret 2021, 17:30 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

JURNALSUMSEL.COM – Data kependudukan yang tercatat di Kartu Identitas Penduduk (KTP) harus sesuai dengan keadaan atau status yang bersangkutan pada saat ini.

Jika ada data yang harus diubah, maka tentunya harus segera mengubah data KTP dikarenakan jika tidak, akan menghambat proses administrasi dalam melakukan hal-hal di masa yang akan datang.

Kebenaran status dalam data KTP adalah hal penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat melakukan urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Perkara Tak Menanggapi Pertanyaan, Seorang Pemuda di Palembang Dikeroyok Hingga Tangan Kirinya Nyaris Putus

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan disebutkan KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Biasanya, perubahan data yang berhubungan dengan KTP dinilai sulit dan ribet. Namun ternyata hal ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Bagi warga negara Indonesia yang baru saja menikah dan ingin mengganti data status perkawinan dan alamat KTP, berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

Baca Juga: BMKG: Adanya Potensi Cuaca Ekstrem di Akhir Maret 2021, Beberapa Wilayah Ini Wajib Waspada!

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Senin 15 Maret 2021: Nino Menuduh Andin Selingkuh dengan Roy, Aldebaran Murka, Elsa?

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat Anda berdomisili.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Untuk status perkawinan, Anda bisa menggunakan Surat Nikah/Putusan Pengadilan. Sementara untuk domisili, kamu membutuhkan Surat Keterangan Pindah dari RT/RW.
  3. Berikan kepada petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP baru.
  6. Bawa KTP dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kembali Cair di Akhir Maret 2021! Berikut Cara Dapatkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Baca Juga: Kamu Mau Lolos Seleksi CPNS 2021? Pendaftaran Resmi Dibuka pada April Nanti, Simak Syarat dan Berkasnya!

Itulah beberapa tata cara untuk mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Disdukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler