Pengadilan di Malaysia Hukum Pria Ini 1.050 Tahun Penjara, Kesalahannya Seperti Ini

28 Januari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

JURNALSUMSEL.COM- Sempat menghebohkan masyarakat Malaysia terkait dijatuhkannya hukuman kepada seorang pria oleh salah satu Pengadilan di Malaysia.

Pasalnya, hukuman yang diberikan itu sangat berat dan terbilang hukuman penjaranya sangat lama yakni 1.050 hukuman penjara.

Selain itu, Pengadilan tersebut juga memberikan hukuman tambahan sebanyak 24 kali cambukan.

Hukuman tersebut diberikan karena pria tersebut telah melakukan pemerkosaan sebanyak ratusan kali terhadap anak tirinya.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Malaysia tersebut telah dibacakan pada Rabu 27 Januari 2021 waktu setempat.

Diketahui, pria tersebut merupakan seorang pengangguran.

Baca Juga: Sederet Aktor Berdarah Asia Ini Akan Jadi Pengisi Suara di Film Animasi Disney: Raya and the Last Dragon!

Baca Juga: Bocoran True Beauty Episode 14 Beserta Link Nontonnya : Su Ho Putuskan Hubungan dengan Ju Kyung!

Pria itu mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary mempunyai alasan untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada pria itu.

Menurut Sesi hukuman sangat berat itu harus diberikan karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar Sesi sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Strait Times.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

Desakan itu, Ia lakukan disebabkan pria tersebut telah meghancurkan harga diri sang anak dan menyebabkan trauma seumur hidup bagi anak tersebut.

Baca Juga: Simak 4 Tips Mix and Match Baju yang Oversized atau Kebesaran Ala Korea Tanpa Harus Terlihat Gemuk!

Baca Juga: Macam-Macam Puasa Sunnah yang Wajib Kamu Tahu, Beserta Keutamaannya

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim tersebut, terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Diketahui, bahwa orangtua kandung korban sudah bercerai pada 2015 dan ibunya menikah lagi dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa keji ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Korban tidak memberitahu siapapun tentang pemerkosaan yang dialaminya karena terdakwa mengancam akan memukulnya jika memberitahu orang lain.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Berharap Baznas Menjadi Lembaga Yang Dibutuhkan Masyarakat

Baca Juga: Diduga Lebih Efektif, China Melakukan Test Deteksi Covid-19 Secara Anal

Akhirnya, gadis kecil itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler