Bebas Pajak hingga 10 Tahun untuk Investor Mobil Listrik di Indonesia, Ini Kabar Baiknya

- 17 Maret 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar mobil listrik/ pixabay/geralt
Ilustrasi pengisian bahan bakar mobil listrik/ pixabay/geralt /

Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.

Dengan adanya berbagai program insentif pajak ini, diharapkan dapat mendorong tidak hanya gairah penjualan mobil listrik, namun juga harga penjualan mobil listrik agar semakin murah sehingga dapat terjangkau oleh para masyarakat di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah