Bebas Pajak hingga 10 Tahun untuk Investor Mobil Listrik di Indonesia, Ini Kabar Baiknya

- 17 Maret 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar mobil listrik/ pixabay/geralt
Ilustrasi pengisian bahan bakar mobil listrik/ pixabay/geralt /

JURNALSUMSEL.COM – Sederet insentif berupa bebas pajak hingga 10 tahun telah disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik.

Insentif berupa bebas pajak ini nantinya akan diberikan bagi mereka yang berniat untuk melakukan investasi mobil listrik di Indonesia.

Program Insentif bebas pajak tersebut dikabarkan akan diberikan dalam bentuk beragam, mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday yang lamanya mencapai 10 tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday atau bebas pajak hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun.

"Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun," tuturnya dalam rapat dengan Komisi XI, Senin 15 Maret 2021 lalu.

Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan tersendiri untuk program ini dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara Trans 7 Hari Ini, Rabu 17 Maret 2021, Saksikan Serunya Si Otan dan Si Unyil di Jam Ini

Baca Juga: Tanggapi Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di atas Materai

Kebijakan itu juga nantinya untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).

Sebagai informasi, BEV merupakan kategori kendaraan listrik murni, Yang tidak termasuk dalam kategori Hybrid atau campunan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x