Namun, selain itu juga terdapat kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dalam program tersebut.
Sementara itu dalam PP 73 Tahun 2019 dikabarkan tarif PPnBM untuk BEV dan PHEV sama-sama mencapai 0%.
Namun karena kebijakan ini, para Produsen BEV pun ingin mendapat pengenaan tarif PPnBM yang berbeda dengan PHEV.
Hal tersebut pun cukup wajar, mengingat PHEV bukanlah kendaraan murni yang menggunakan listrik.
Kedepannya, dikabarkan akan ada 2 skema perubahan yang diusulkan oleh Sri Mulyani.
Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%.
Namun tersebut tidaklah gratis. Terdapat beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi para produsen kendaraan listik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1.