Bebas Pajak hingga 10 Tahun untuk Investor Mobil Listrik di Indonesia, Ini Kabar Baiknya

- 17 Maret 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar mobil listrik/ pixabay/geralt
Ilustrasi pengisian bahan bakar mobil listrik/ pixabay/geralt /

Namun, selain itu juga terdapat kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dalam program tersebut.

Sementara itu dalam PP 73 Tahun 2019 dikabarkan tarif PPnBM untuk BEV dan PHEV sama-sama mencapai 0%.

Namun karena kebijakan ini, para Produsen BEV pun ingin mendapat pengenaan tarif PPnBM yang berbeda dengan PHEV.

Hal tersebut pun cukup wajar, mengingat PHEV bukanlah kendaraan murni yang menggunakan listrik.

Kedepannya, dikabarkan akan ada 2 skema perubahan yang diusulkan oleh Sri Mulyani.

Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara Trans TV Hari Ini Rabu 17 Maret 2021, Saksikan Spiderman : Far From Home di Jam Ini

Baca Juga: Jadwal Lengkp Acara TV RCTI Hari Ini, Rabu 17 Maret 2021, Saksikan Kelanjutan Ikatan Cinta di Jam Berikut

Namun tersebut tidaklah gratis. Terdapat beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi para produsen kendaraan listik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah