Jadi Garda Terdepan, Besaran Insentif Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Bikin Kaget

- 5 Oktober 2020, 19:10 WIB
Besaran insentif tenaga medis yang tangani Covid-19.
Besaran insentif tenaga medis yang tangani Covid-19. /covid.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Tenaga medis jadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sejumlah tenaga medis gugur saat memerangi Covid-19 yang hingga kini belum juga terkendali.

Risiko tenaga medis memang sangat besar dalam perlawanan memberantas Covid-19.

Baca Juga: Bukan Hanya 4, Ini Nama Baru yang Bakal Gabung Manchester United

Untuk itu, pemerintah mengangarkan insentif untuk para pejuang di garda depan ini?

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Portal Jember yang mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi Dan Informasi, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Menteri Kesehatan dr. Trawan Agus Putranto dari laman Kominfo, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian ini adalah tenaga medis baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19.

Seluruh sasaran tersebut ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Baca Juga: UPDATE Data Pasien Corona di Sumatera Selatan 5 Oktober 2020, Tambah Banyak yang Sembuh 75 Pasien

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud itu meliputi rumah sakit yang khusus menangani Covid-19.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya adalah sebagai berikut.

  • Dokter Spesialis Rp15 juta
  • Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
  • Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
  • Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta

Baca Juga: SANGAT MUDAH! Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Bingung Soal Omnibus Law? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

Diketahui, Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***(Elvara Rocha Bella/Portal Jember)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x