JURNALSUMSEL.COM - Tenaga medis jadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sejumlah tenaga medis gugur saat memerangi Covid-19 yang hingga kini belum juga terkendali.
Risiko tenaga medis memang sangat besar dalam perlawanan memberantas Covid-19.
Baca Juga: Bukan Hanya 4, Ini Nama Baru yang Bakal Gabung Manchester United
Untuk itu, pemerintah mengangarkan insentif untuk para pejuang di garda depan ini?
Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Portal Jember yang mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi Dan Informasi, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia.
Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).